
Sri Mulyani Beri Rp3,33 T ke Pemda yang Sukses Atasi Inflasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan insentif fiskal senilai Rp 3,33 triliun bagi pemerintah daerah yang berhasil menekankan inflasi dan mampu mendongkrak kesejahteraan rakyatnya.
Besaran insentif ini terdiri dari Rp 3 triliun khusus bagi daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan Rp 330 miliar bagi daerah yang mengendalikan inflasi. Besaran insentif ini, dia berikan dalam dua regulasi terpisah.
Untuk insentif peningkatan kesejahteraan masyarakat, dia tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.350 Tahun 2023 tertanggal 2 Oktober 2023, dan untuk insentif pengendalian inflasi melalui KMK Nomor 336 Tahun 2023 tertanggal 14 September 2023.
Dalam beleid pertama disebutkan bahwa insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota terdiri dari empat kategori.
Pertama, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750 miliar. Kedua, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750 miliar. Ketiga adalah kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750 miliar dan keempat kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750 miliar.
"Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3 triliun," dikutip dari diktum kesatu KMK 350/2023, Selasa (3/10/2023).
Untuk total alokasi insentif ini, terbesar diberikan untuk Kabupaten Garut sebesar Rp 25,4 miliar dan Kabupaten Ciamis sebesar Rp 25,24 miliar. Terendah untuk Kabupaten Tangerang Rp 5,38 miliar, dan Kabupaten Situbondo Rp 5,39 miliar.
Adapun dalam beleid kedua, total insentif fiskal sebesar Rp 330 miliar dibeikan terhadap 33 provinsi atau kabupaten maupun kota yang mampu mengendalikan inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.
"Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330 miliar rupiah," dikutip dari diktum kesatu KMK 336/2023.
Penerima insentif fiskal terbesar untuk kategori ini adalah Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp 12,07 miliar dan Kota Subulussalam Rp 12,04 miliar. Sedangkan yang terendah adalah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 8,62 miliar dan Kabupaten Tabalong Rp 9,29 miliar.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI: Inflasi RI Tetap Aman di 2024, Sesuai Target 1,5%-3,5%
