Umur 8 Multifinance Ini Tinggal Menghitung Hari

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
05 September 2023 11:03
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance belum juga memenuhi ketentuan modal. Padahal otoritas telah memberikan waktu yang cukup panjang. 

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.

Di dalamnya tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan OJK sudah melakukan supervisory action. "Dan melakukan enforcement ke perusahaan pembiayan tersebut," katanya dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Juli 2023, Selasa (5/9/2023).

Adapun jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya. Hingga Juni 2023, OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuah modal minimum.

Sebelumnya, anggota dewan komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Otoritas sudah menyurati perusahaan terkait dan meminta rencana memenuhi ketentuan modal. OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan.

Sementara itu, piutang pembiayaan neto di industri multifinance mencapai Rp 444,52 triliun pada separuh pertama 2023, naik 16,37% yoy.

Komposisi piutang pembiayaan neto didominasi oleh pembiayaan multiguna dan pembiayaan investasi dengan proporsi masing-masing sebesar 51,65% dan 33,75%.

Bila dirinci, pembiayaan multiguna tumbuh 12,25% yoy menjadi Rp229,6 triliun dan pembiayaan investasi naik 17,57% yoy menjadi Rp150 triliun.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Data Nasabah yang Harus Dijaga Bank hingga Pinjol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular