Ada 5 Multifinance Modal Cekak, Cari Investor atau Terancam Tutup

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
10 June 2024 15:16
Agusman. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Agusman. (Tangkapam layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 5 dari 174 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum mampu memenuhi ekuitas minimal Rp 100 miliar. Jumlah itu berkurang dari sebelumnya, ada 8 multifinance yang memiliki isu permodalan. 

"OJK terus supervisory action, baik dari injeksi modal dari pemegang saham, strategic investor, atau pengembalian izin usaha," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Agusman, Senin (10/6/2024). 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp 100 miliar.

Sementara itu, per April 2024, industri multifinance mencatat piutang pembiayaan naik 10,82% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 486,35 triliun. Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. 

Seiring dengan hal tersebut, rasio pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) naik ke level 2,82% dibandingkan dengan posisi April 2023, yakni 2,47%. Pada periode yang sama, NPF net naik 20 basis poin secara tahunan menjadi 0,89%.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berkat Program Prabowo, Multifinance Bakal Ketiban Durian Runtuh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular