Belum Ada Unit Syariah Bank yang Ajukan Spin Off

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
07 August 2023 08:50
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang spin-off unit usaha syariah (UUS) pada 12 Juli 2023 lalu. Peraturan ini menetapkan bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari bank umum konvensional (BUK) atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah POJK tersebut diterbitkan untuk menjadi entitas sendiri.

Otoritas pun telah melaksanakan sosialisasi peraturan ini baik kepada seluruh satuan kerja internal OJK yang terkait maupun kepada industri perbankan dan stakeholders terkait.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin-off, keputusan untuk melakukan spin-off secara suka rela berada pada manajemen bank. Akan tetapi OJK dapat meminta UUS untuk melakukan spin-off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 61 POJK Nomor 12 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah dengan berbagai pertimbangan. Antara lain UUS tidak mengalami pertumbuhan secara signifikan, BUK yang memiliki UUS dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan UUS tersebut, kebutuhan strategi pengembangan perbankan syariah; dan/atau faktor lainnya.

"UUS yang memiliki pertumbuhan yang baik akan dapat terus beroperasi, sementara UUS yang tidak berkembang dengan baik akan dilakukan evaluasi untuk terus beroperasi sebagai UUS atau dilakukan konsolidasi dengan bank syariah lainnya," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (7/8/2023).

Adapun tujuan utama dari POJK Nomor 12 Tahun 2023, adalah penguatan dan pengembangan industri pengembangan syariah, khususnya UUS. Sesuai dengan pasal tersebut, OJK akan terus mendorong UUS agar dapat tumbuh dengan baik.

Dian menjelaskan setelah spin-off, nantinya UUS tersebut akan menjadi sebuah BUS (Bank Umum Syariah) yang merupakan perwujudan utuh dari sebuah entitas badan hukum perbankan. Dengan keutuhannya maka berbagai jenis kegiatan usaha menjadi lebih dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh BUS tersebut.

Di sisi lain, jelasnya, BUS tersebut masih dimungkinkan untuk memanfaatkan beberapa infrastruktur dari induknya melalui sinergi perbankan.

"Dengan demikian, adanya fleksibilitas kegiatan usaha sebagai suatu bank yang didukung oleh privilege sebagai entitas anak perusahaan, diharapkan mampu mendorong pengembangan usaha BUS tersebut ke depannya sebagai bagian dari pengembangan perbankan syariah," terang Dian.

Namun begitu, setelah dikeluarkannya POJK Nomor 12 Tahun 2023 pada tanggal 12 Juli 2023, belum ada Bank yang telah mengajukan spin-off kepada OJK.

Saat ini ada satu UUS yang memiliki aset lebih dari Rp 50 triliun, yakni CIMB Niaga Syariah dan dua UUS yang mendekati ketentuan aset tersebut, yakni BTN Syariah dan Maybank Syariah. 

UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) per 30 Juni 2023 telah memiliki aset Rp 66,14 triliun. Kemudian UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. memiliki aset Rp 46,27 triliun dan UUS PT Maybank Indonesia Tbk. mempunyai aset Rp 43,29 triliun. 


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Bocoran Terbaru Terkait Aturan Spin Off Unit Bank Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular