
Saham Rumah Sakit Bergairah Lagi, Masih Gegara UU Kesehatan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengelola rumah sakit secara mayoritas menguat pada perdagangan sesi II Senin (24/7/2023), di mana sentimen dari pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan masih menjadi penopang saham rumah sakit.
Per pukul 14:27 WIB, dari sebelas saham rumah sakit, enam saham terpantau menguat, satu saham cenderung stagnan, dan empat saham terpantau melemah
Berikut pergerakan saham emiten farmasi pada perdagangan sesi II hari ini.
Saham | Kode Saham | Harga Terakhir | Perubahan |
Kedoya Adyaraya | RSGK | 1.280 | 3,64% |
Medikaloka Hermina | HEAL | 1.520 | 3,05% |
Bundamedik | BMHS | 386 | 1,05% |
Metro Healthcare Indonesia | CARE | 535 | 0,94% |
Famon Awal Bros Sedaya | PRAY | 740 | 0,68% |
Sarana Mediatama Metropolitan | SAME | 362 | 0,56% |
Royal Prima | PRIM | 89 | 0,00% |
Murni Sadar | MTMH | 1.435 | -0,35% |
Mitra Keluarga Karyasehat | MIKA | 2.980 | -0,67% |
Sejahteraraya Anugrahjaya | SRAJ | 650 | -0,76% |
Siloam International Hospitals | SILO | 1.860 | -1,59% |
Sumber: RTI
Saham pengelola rumah sakit (RS) Grha Kedoya yakni PT Kedoya Adyraya Tbk (RSGK) menjadi saham rumah sakit yang penguatannya paling besar pada sesi II hari ini, yakni melonjak 3,64% ke posisi Rp 1.280/saham.
Namun sayangnya, saham pengelola rumah sakit Siloam, PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) terpantau menjadi yang paling parah koreksinya yakni ambles 1,59% menjadi Rp 1.860/saham.
Bergairahnya sebagian besar saham emiten rumah sakit sejalan dengan menguatnya sektor kesehatan hingga membantu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat, yakni sebesar 0,21%.
Sentimen dari pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU masih menjadi penopang emiten rumah sakit hingga hari ini.
Sebelumnya pada pekan kedua bulan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Kesehatan. Meski telah disahkan menjadi undang-undang, tetapi masih ada pro dan kontra yang hadir di masyarakat.
Namun, sebagian besar pelaku pasar merespons positif pengesahan UU Kesehatan, meski sebelumnya emiten rumah sakit sempat terkoreksi.
Undang-undang ini diharapkan akan menjadi awal baru membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
Pengesahan UU ini diharapkan dapat meningkatkan akses, kualitas, dan keadilan pelayanan kesehatan di Indonesia.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dua Hari di Zona Merah, IHSG Kembali Menguat