Dividen CFIN Bakal Cair Besok, Lo Kheng Hong Cuan Rp 20 M
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) akan membagikan dividen senilai total Rp 398,45 miliar atau Rp 100 per saham. investor kawakan yang mendapat julukan Warren Buffett-nya Indonesia, Lo Kheng Hong (LKH) diketahui menggenggam emiten tersebut.
Sebagaimana keputusan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) perseroan pada 22 Juni 2023. Dividen CFIN bakal cair pada tanggal 25 Juni 2023.
Sementara, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 16 Juni 2023, kepemilikan Lo Kheng Hong menjadi 203,37 juta lembar saham. Secara persentase dia menggenggam saham CFIN sebesar 5,1%.
Artinya, pada saat dividen CFIN cair, Lo Kheng Hong bakal mendapatkan cuan senilai Rp 20,3 miliar.
Adapun dalam beragam wawancara LKH berkali-kali menekankan bahwa dirinya tertarik berinvestasi di saham dengan valuasi murah tetapi memiliki kinerja keuangan yang baik.
Menurutnya, valuasi harga saham CFIN murah. Selain itu perusahaan pembiayaan ini juga didukung oleh induk perusahaannya PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin.
"Saya membeli saham Clipan Finance Karena murah sekali, diperdagangkan di price to book value 0,15 kali pada waktu itu. Induk perusahaan Clipan Finance adalah Panin Bank. Bank yang terkuat di Indonesia," kata LKH soal CFIN kepada CNBC Indonesia.
Pada awal tahun 2022, investor ternama itu tercatat memiliki 205.726.800 saham CFIN atau setara dengan 5,16% kepemilikan. Nilai investasi di CFIN tercatat mencapai Rp 51,8 miliar pada awal tahun.
Per 28 Oktober 2022, kepemilikan LKH di CFIN susut menjadi 203.944.700 atau setara dengan 5,12%. Meskipun begitu, nilai investasinya naik menjadi Rp 84,03 miliar.
Kenaikan ini disebabkan harga saham CFIN yang naik signifikan terutama akibat beredar rumor PNBN didekati oleh dua raksasa keuangan Jepang untuk diakuisisi.
Tampaknya, LKH juga memanfaatkan momentum kenaikan harga saham CFIN untuk merealisasikan sebagian keuntungannya sehingga terjadi penurunan porsi kepemilikan.
(mkh/mkh)