Kejagung Tahan Pengusaha Berinisial W Dalam Kasus Antam

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 18/07/2023 19:25 WIB
Foto: Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha berinisial W sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, W ditahan dalam perkara konsorsiun perjanjian dengan PT Antam tahun 2021 sampai dengan 2023. Dengan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 T," ujar Ketut.

Ketut mengatakan, dengan tertangkapnya W maka sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu inisial HW, GAS, AA dan OS. 


Dari berbagai sumber disebut HW merupakan General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara. Sementara AA merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama. Sementara OS merupakan Direktur PT LAM atau Lawu Agung Mining, dan GAS merupakan pelaksana lapangan PT LAM.


(Arrijal Rachman/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Iran-Israel, Saham Emas Kembali Jadi Incaran Pasar