
Erajaya (ERAA) Mau Bagi Dividen Rp300 M, Catat Jadwalnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten distributor penjualan handphone, PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) memutuskan akan membagikan dividen tunai dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun 2022 sebesar Rp 19 per saham. Hal itu telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dividen tunai yang akan dibagikan setara dengan Rp 299.886.213.100 yang akan dibayarkan atas 15.783.484.900 saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2022 sebagai berikut:
Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen : 4 Juli 2023
Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (Rec. Date) yang berhak mendapat dividen tunai : 12 Juli 2023
Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen tunai (CUM)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi : 10 Juli 2023
b. Perdagangan pada pasar tunai : 12 Juli 2023
Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak dividen tunai (Ex)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi : 11 Juli 2023
b. Perdagangan pada pasar tunai : 13 Juli 2023
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai : 3 Agustus 2023
Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ("DPS") atau recording date pada tanggal 12 Juli 2023 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 12 Juli 2023.
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 3 Agustus 2023 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran Dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham perseroan.
Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
Berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erajaya Swasembada (ERAA) Dapat Kredit Rp 8,35 T dari BCA