Ini Bocoran Terbaru Terkait Aturan Spin Off Unit Bank Syariah

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
04 July 2023 13:05
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa ketentuan unit usaha syariah (UUS) wajib memisahkan diri dari induknya. 

Akan tetapi ketentuan wajib itu berlaku bagi UUS yang telah memenuhi sejumlah ketentuan dari OJK. 

"Intinya tidak akan ada deadline tapi akan ada parameter dari OJK," kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Pengawas Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Edina Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Juni 2023, Selasa (4/7/2023).

Dian mengatakan OJK saat ini dalam proses penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tersebut. 

"Jadi bagaimana nanti spin off, nah ini belum bisa kita uraikan secara detil karena memang ini masih dalam penyelesaian drafnya," katanya. 

Adapun, berdasarkan aturan UU yang lama, ada dua unit bank syariah yang sudah melakukan spin-off, yakni UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) yang membentuk UUS bernama PT Bank Nano Syariah.

Sebelumnya ketentuan terkait spin off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada pasal yang lama ini, UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50% atau lebih dari total asset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023.

Sementara itu, pangsa pasar bank syariah di Indonesia naik tipis menjadi 7,09% per akhir 2022. Hal ini didorong oleh lonjakan pertumbuhan aset sebesar 15,63% secara tahunan (yoy).

Sebagai informasi per 31 Desember 2022, bank syariah melaporkan jumlah aset sebesar Rp 802,26 triliun. Sebanyak 66,3% di antaranya merupakan sumbangsih bank umum syariah (BUS). Kemudian unit usaha syariah (UUS) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), masing-masing, berkontribusi 31,2% dan 2,5%.

Bila dibedah, kebanyakan masyarakat Indonesia menggunakan bank syariah sebagai sumber pembiayaan yang bersifat konsumtif. Pembiayaan konsumsi menyumbang 51,7% dari total dana yang disalurkan bank syariah kepada masyarakat.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pekan Depan OJK Keluarkan Aturan Spin Off Unit Bank Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular