Langgar Aturan, OJK Bekukan Leasing Hewlett Packard Finance
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada lembaga jasa keuangan.
Kali ini OJK mengumumkan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan atau multifinance PT Hewlett Packard Finance Indonesia.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Bambang Budiawan, tertanggal Senin, (19/6/2023).
Pemberhentian kegiatan multifinance tersebut didasari atas Pasal 95 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketentuan tersebut mengharuskan perusahaan Pembiayaan untuk mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Seperti namanya, PT Hewlett Packard Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan (multifinance) terafiliasi perusahaan perangkat bidang IT multinasional, Hewlett-Packard alias HP.
(fsd/fsd)