Mengenal Backdoor Listing & Alasan Aguan (PANI) Melakukannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengumumkan sejumlah perubahan strategis pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasanya, Senin, (19/6/2023). Perombakan ini setelah PANI menjalani backdoor listing beberapa tahun lalu.
Aksi korporasi akuisisi emiten kecil melalui backdoor listing kerap dilakukan oleh beberapa perusahaan besar. 2021 lalu, Grup Agung Sedayu Group masuk ke pasar modal RI dengan mencaplok emiten berkapitalisasi rendah.
Adalah PT Multi Artha Pratama, anak usaha dari 'raksasa' properti Agung Sedayu mengumumkan telah mengakuisisi 328 juta saham atau mencapai 80% dari total saham emiten produsen wadah dari logam berupa kaleng kemas, PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dari para pendiri.
Saat ditanya mengenai alasan PANI melakukan backdoor listing, Sekretaris Korporasi PANI Christy Grassela mengatakan, keputusan tersebut sepenuhnya dipilih karena alasan administratif.
"Memang ada beberapa cara listing dan strategic listing salah satunya, untuk alasannya saya bisa sampaikan pure hal admin," ucap Christy kepada CNBC Indonesia, Selasa, (20/5/2023).
Christy mengatakan, pihaknya tidak terlalu ambil pusing dengan masuknya perusahaan milik konglomerat besar Sugianto Kusuma atau Aguan tersebut ke perusahaannya. Kini, PANI sedang berfokus untuk ekspansi di core bisnis barunya, yaitu properti.
"Yang perlu kita lihat adalah bagaimana ke depan bisa berjalan dengan lancar," tandas Christy.
Apa itu Backdoor Listing?
Backdoor listing merupakan suatu aksi akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup kepada perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek.
Dalam kebanyakan kasus, sebuah perusahaan yang ingin sahamnya tercatat untuk diperdagangkan di bursa akan melalui penawaran umum perdana (IPO), sedangkan skema backdoor listing memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan saham di bursa publik dengan menghindari proses IPO tradisional.
Meskipun tidak lazim, perusahaan swasta kadang-kadang lebih memilih backdoor listing untuk menghindari proses IPO yang memakan waktu dan biaya besar, dan keribetan proses administrasinya.
Bagi perusahaan yang sudah mapan, selain hemat biaya dari proses panjang IPO, keuntungan utama lainnya adalah perusahaan juga dapat menyuntikkan dana ke perusahaan bermasalah tanpa perlu mengumpulkan lebih banyak uang dari pihak lain di pasar.
Terlepas dari segala kemudahan yang ditawarkan, backdoor listing juga memiliki kelemahan seperti kebingungan yang mungkin timbul bagai pemegang saham emiten yang diakuisisi.
Selain pemegang saham juga dapat terdilusi kepemilikannnya jika perusahaan memutuskan menerbitkan saham baru untuk perusahaan swasta yang masuk. Terakhir apabila kedua perusahaan tidak memiliki kecocokan alami, pada akhirnya dapat menekan kinerja pendapatan dan laba usaha.
Lebih lanjut, skema tersebut dapat dilakukan melalui akuisisi mayoritas saham, di mana pemilik baru dapat menggabungkan operasi perusahaan baru dengan perusahaan lama.
Jalan lain yang dapat ditempuh oleh pemilik baru termasuk membuat perusahaan cangkang yang memungkinkan kedua perusahaan melanjutkan operasi secara independen satu sama lain.
(fsd/fsd)