Wamen BUMN Sebut Ada 4 Dana Pensiun yang Diduga Korupsi

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 20/06/2023 06:25 WIB
Foto: 4 Dana Pensiun BUMN Bermasalah & Terindikasi Korupsi(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengendus adanya 4 dana pensiun perusahaan BUMN dalam kondisi yang sangat tidak sehat karena memiliki Rasio Kecukupan Dana (RKD) dibawah 100% dan yield investasi dibawah 4%. Bahkan, 4 dapen tersebut berpotensi terseret kasus hukum alias ada dugaan korupsi.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyebut, keuntungan investasi yang sangat kecil dinilai tidak wajar. Jika mengacu pada keuntungan deposito atau Surat Berharga Negara (SBN) saja minimal mendapatkan keuntungan atau yield sebesar 5-6%.

"Ada yang 1,4%, ada yang 0,9%, ada yang 2,1% ini kita lihat kenapa bisa serendah itu yieldnya. Belum mau mendisclose nama-namanya karena ada proses investigasu. Ada 4 perusahaan yieldnya rendah. Kita lihat apa ini karena salah investasi," kata pria yang akrab disapa Tiko dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (19/6).


Keuntungan investasi yang rendah tercermin dari kasus PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Pelindo sendiri tercatat memiliki yield hanya sebesar 1,4%. Kasusnya kini telah resmi dinyatakan sebagai tindak penyelewengan yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu Tiko melanjutkan, pertimbangan Kementerian BUMN menyebut 4 dapen sangat mengkhawatirkan berdasarkan beberapa parameter. Salah satunya, dapen tersebut memiliki RKD di bawah 100%. RKD merupakan parameter yang mencerminkan kemampuan daya bayar perusahaan kepada para peserta atau pensiunan.

Sehingga, dapen tersebut diminta untuk melakukan rencana pemenuhan RKD hingga mencapai 100% untuk menutupi kekurangan dana pada dapen tersebut. "Apakah berapa ratus miliar atau berapa triliun dilakukan penambahan berapa tahun kedepan. Mampu ngga," ucapnya.

Tiko mengungkapkan bahwa sebenarnya ada 22 dapen BUMN yang memiliki RKD dibawah 100%. Hal itu terjadi karena perusahaan terlambat menyetorkan dana.

"Secara aturan seharusnya pada waktu pengurangan dana pendiri wajib tambah setoran mamastika dana pensiuan punya dana cukup untuk mengembangkan membayar future liabilitas para pensiunan. Itu parameter pertama," jelasnya.

Selanjutnya, sejumlah dapen yang memiliki RKD rendah tersebut harus dilakukan optimalisasi dengan menggabungkan investasinya melalui IFG agar terkoordinasi dan memiliki pola investasi yang memiliki risiko dan keuntungan yang optimal.

"Dan kami bisa memantau instrumen apa saja yg dibeli dan melaukan divestasi," sebutnya.

Tiko menegaskan, Kementerian BUMN terus berupaya dan memastikan agar para karyawan BUMN memperoleh haknya usai masa kerja berakhir. Selain itu, pihaknya juga mencegah peristiwa Jiwasraya dan Asabri terulang kembali.

"Kita meyakinkan juga di dalam lingkungan BUMN pensiunna BUMN mempunyai masa tua yang baik. Tak ingin pensiunan BUMN ternyata dananya tak mampu membayar pensiuanannya sesuai perjanjian," pungkasnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo