Kronologi Perkara Jusuf Hamka, Kok Bisa Negara Utang ke CMNP?

Redaksi, CNBC Indonesia
17 June 2023 19:00
Jusuf Hamka Sambangi Polhukam Ingin Ketemu Mahfud MD. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Foto: (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jusuf Hamka Minta Bantuan Mahfud MD

Dalam keterangan terbuka, Jusuf sempat meminta Menkopolhukam Mahfud MD untuk membantu menagihkan utangnya kepada pemerintah. Mahfud pun merespons dengan meminta Jusuf menagih langsung kepada Kemenkeu.

Akan tetapi Mahfud siap membantu dengan memo khusus bila diperlukan. Mahfud mengatakan pelunasan utang pemerintah kepada swasta sudah menjadi hal yang diminta Presiden Jokowi untuk diselesaikan.

Mahfud menilai Jusuf memiliki bukti kuat bahwa negara memiliki utang kepada dirinya. Sebaliknya, CMNP terkait dengan BLBI masih merupakan asumsi.

"Kalau pak Jusuf Hamka utang negara itu asumsi tentang adanya bank yang dimiliki oleh orang yang punya kaitan BLBI tapi itu sebenarnya resminya yuridis nggak ada kaitan. Itu entitas berbeda," kata Mahfud selepas bertemu Jusuf Hamka di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/6) lalu.

Persoalan utang tersebut, kata Mahfud menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Baik yang berkaitan dengan utang yang harus dibayar maupun dikejar.

"Sejauh ini dokumennya memang negara punya utang maka sebabnya dulu pak Jokowi adakan rapat yang begini Gini segera dibayarkan. Tapi mereka yang punya utang diburu," paparnya.

Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ramai-ramai buka suara merespons tudingan utang Rp 179 miliar kepada emiten jalan tol Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka.

Kemenkeu menyebut bahwa permasalahan tagihan utang memiliki kompleksitas tinggi, bahkan sampai menuding bahwa Grup Citra (CMNP) milik Jusuf Hamka malah memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani menyebut kasus ini harus dilihat secara keseluruhan dari perspektif persoalan masa lalu. Hal ini terkait dengan persoalan bank yang diambil alih oleh pemerintah saat memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi.

"Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun di sisi lain juga satgas BLBI di mana Pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (12/6) lalu.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau jika negara malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan atau di-bailout negara kala krisis moneter 1998. Dirinya juga menyebut bahwa masih banyak uang BLBI yang belum kembali ke negara.

Terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama, yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998.

Ia mengatakan Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan milik Jusuf itu, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

Dengan demikian permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," jelas Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (8/6) lalu.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran deposito tersebut bukan negara punya kewajiban kontraktual kepada perusahaan jalan tol itu. Melainkan, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito perusahaan milik Jusuf itu.

"Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," ujarnya Prastowo.

Ia menyampaikan permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, lanjut Prastowo, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," terang Prastowo.

Jusuf Hamka Tantang Balik Kemenkeu, Berujung I Love You Sri Mulyani

Jusuf Hamka mengatakan jika Kementerian Keuangan dapat membuktikan bahwa adanya afiliasi antara CMNP atau dirinya terkait dengan BLBI, dia akan membayar negara 10 kali lipat.

"Nah makanye, kan saya bilang kalau [terbukti anak perusahaan CMNP utang] Rp 700 miliar, gua kasih 100 kali, Rp 70 triliun bos. Ya iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya Rp1 perak aja," kata Jusuf.

Lebih lanjut, ia menilai salah satu anak buah Sri Mulyani seperti mendorong pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," sebutnya.

Jusuf menyebut, pihaknya akan melaporkan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ke kepolisian dalam waktu dekat. Namun terkait siapa yang dilaporkan tergantung keputusan kuasa hukumnya.

Terakhir dia juga mengungkapkan kepercayaannya pada pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi dan mengapresiasi kinerja para menteri yang bertugas khususnya Sri Mulyani, meskipun saat ini masih memiliki perselisihan terkait utang piutang dengan pemerintah.

"Saya yakin pemerintah Jokowi, Mahfud dan [para] Menteri ok, kalau ada orang brengsek kita bersihin bersama, Sri Mulyani I love you."

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular