Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara, Nasabah Jiwasraya Happy

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
14 June 2023 10:25
IFG Life Telah Bayar Klaim Polis Jiwasraya Rp 7,57 T
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (persero) yang tak mengikuti program restrukturisasi mendapat angin segar usai teriakan Jusuf Hamka soal utang negara ternyata mendapat perhatian Presiden Joko Widodo.

Diketahui sebesar kurang lebih 1% nasabah Jiwasraya adalah mereka yang menolak restrukturisasi karena sebelumnya telah menang gugatan perdata atas polisnya. Namun, senasib dengan Babah Alun, mereka mengklaim belum menerima pembayaran hingga saat ini.

Untuk mengingat kembali, sejak tahun 2018, Jiwasraya dinyatakan Gagal Bayar. Sebagian nasabah pun menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata hingga mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tertanggal 21 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jumlah pemegang polis yang yang termasuk pada 1% tersebut sekitar 170 orang. Nilai uang para pensiunan tersebut diklaim hanya sebesar Rp150 miliar.

Namun, hingga saat ini, para pensiunan BUMN tersebut belum juga menerima pembayaran dari hasil putusan tersebut. Dengan adanya atensi terkait hutang negara yang dipantik oleh polemik Babah Alun ini, para nasabah seakan mendapat harapan.

"Kecemasan nasabah menjadi sirna setelah mendapat berita Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Koordinator Penyelesaian Pembayaran Hutang Pemerintah kepada swasta dan rakyat," ungkap salah satu nasabah Jiwasraya Macril kepada CNBC Indonesia, Selasa, (13/6/2023).

Machril menambahkan, seyogianya, pemerintah tidak membutuhkan waktu lama untuk melunasi uang polis nasabah Jiwasraya. Pasalnya, nasabah yang menang gugatan adalah nasabah Bancassurance yang sejak awal pembuatan polisnya telah menyetor uang premi secara sah.

"Nasabah lega karena mendengar presiden mengatakan jika kita harus konsekuen. Kalau kita yang mempunyai hutang juga harus membayar," kata dia.

Sebelumnya, Bos jalan tol Jusuf Hamka mengatakan Kementerian Keuangan memiliki utang Rp Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk CMNP. Nilai tersebut berasal dari utang deposito dan giro ditambah denda yang diklaim merupakan hak CMNP setelah Bank Yama dilikuidasi pemerintah.

Mahfud MD pun mengatakan bahwa sebenarnya masalah utang pemerintah kepada pihak swasta telah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo telah dua kali memerintahkan jajarannya untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat dalam dua kali rapat resmi, yakni pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023

Mahfud mengatakan menyikapi perintah Presiden Jokowi dalam rapat 23 Mei 2022, kementeriannya telah mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam nomor 63/2022 pada 30 Juni 2022. Isi keputusan tersebut adalah meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai utang ke pemerintah dan sudah diwajibkan oleh pengadilan.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Langkah Ini Disiapkan Jiwasraya untuk Selamatkan Pemegang Polis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular