Harga Saham Terendah Rp 1, Begini Cara BEI Lindungi Investor

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
13 June 2023 07:46
Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan penerapan harga saham terendah Rp 1 per saham. Artinya, harga saham terendah bukan lagi Rp 50 per saham. Hal itu seiring dengan penerapan papan pemantauan khusus tahap pertama. Dalam periode ini, metode perdagangan masih dilakukan secara Hybrid. Dalam papan ini, BEI menetapkan nilai Auto Rejection Bawah (ARB) 10%. 

"(Sudah diterapkan) Per hari ini (12/6/2023)," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/6).

Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

Selain itu, pada kriteria tertentu, masa lelang saham di papan ini dilakukan melalui periodic call auction. Teknis perdagangan periodik ini akan dilakukan dalam 5 sesi, dimulai pukul 09.00-15.55 WIB. Tiap sesinya akan dilakukan 3 fase, yaitu order collection phase, random closing dan order matching phase.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut, tujuan implementasi papan ini adalah untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan yang memiliki kriteria terpisah.

BEI sudah mengimplementasikan papan pemantauan khusus. Ini pengembangan daftar efek bersifat ekuitas dalam pantauan khusus yang sudah diimplementasikan 19 juli 2021," kata, pada Konferensi Pers yang dilakukan daring.

Sebelumnya, BEI telah merilis daftar 174 saham atau efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif 5 Juni 2023. Dari daftar emiten tersebut, beberapa diantaranya merupakan emiten yang baru melantai di bursa.

Adapun emiten yang berhak untuk bertransaksi lewat periodic call auction memiliki kriteria tersendiri.

Yaitu, kriteria nomor 7, dimana saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Sementara di luar kriteria tersebut, masih akan dijalankan sistem continous auction, dimana transaksi lelang saham terjadi berkesinambungan seperti perdagangan normal.

Kriteria Saham Yang Masuk Dalam Papan Pemantauan Khusus

Adapun 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus antara lain:

- Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah).

- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

- Untuk perusahaan tercatat bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.

Atau perusahaan tersebut merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:

a. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan; atau

b. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

-Dalam kondisi dimohonkan:
a. penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. pailit; atau
c. pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat

- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan:
a. penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. pailit; atau
c. pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan Tercatat

-Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Jam Bursa Hingga ARB Akan Kembali Normal, Sudah Tepat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular