
Terungkap! Ini Modus Penipuan Bunga 10% dari Oknum BTN

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk atau BBTN melaporkan dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam (ordal) perusahaan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Sekretaris perusahaan BTN Ramon Armando menjelaskan kejahatan tersebut dilakukan oleh dua orang berinisial ASW dan SCP. Adapun kronologi kejahatan berawal dari oknum yang diduga menawarkan investasi bodong dengan iming-iming bunga 10% per bulan kepada investor.
"Ini tidak sesuai dengan ketentuan bank. Sayangnya ada sejumlah investor yang percaya terhadap iming-iming bunga yang melanggar aturan OJK dan LPS tersebut," kata Ramon saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin, (5/6/2023).
Lantas bagaimana langkah manajemen Bank BTN dalam menyikapi kasus dugaan kejahatan bank tersebut?
Ramon mengatakan, pihaknya telah melaporkan ASW dan SCP telah ke pihak yang berwajib sejak 6 Februari 2023. Kedua tersangka juga telah dipecat dari Bank BTN dan sedang melaksanakan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Semoga dalam penyidikan, pihak berwajib dapat mengungkap pihak yang terlibat dalam kejahatan perbankan ini, termasuk dari luar bank," tandasnya.
Adapun modus kejahatan bank yang dilakukan oknum ex bankir BTN adalah, sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji bunga di atas rata-rata. Proses pembukaan rekeningnya diketahui tidak sesuai dengan ketentuan bank.
Para pemilik dana dikabarkan tidak pernah datang ke bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Akan tetapi, mereka berhasil menerima pembayaran imbal bunga dari ASW. Belakangan, pembayaran tersebut terhenti sepihak.
Raymon menambahkan pihaknya senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai aturan OJK maupun LPS. Kami juga meminta kepada masyarakat jika ada penawaran dari bank dan tidak sesuai ketentuan harus terlebih dahulu menghubungi Call Center bank.
Selain itu, bilamana masyarakat menemukan tindakan penyalahgunaan wewenang ataupun melanggar aturan, masyarakat bisa memanfaatkan WhistleBlowing System (WBS) BTN dengan menghubungi nomor telepon 021-50928882 atau melalui WA 081388701117 serta email [email protected].
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 87% HMETD BBTN Ditebus, Dana Segar Sudah Masuk Rp 3,57 T