Chef Arnold Tak Puas dengan Vonis Bos Indosurya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
19 May 2023 15:10
Kantor Pusat Indosurya di Segel. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Foto: Kantor Pusat Indosurya di Segel. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hukuman vonis 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henri Surya memantik berbagai respons para korban. Tak terkecuali Chef Arnold Poernomo yang keluarganya termasuk menjadi korban.

Atas vonis ini, Arnold Poernomo menyatakan pihaknya tidak mau cepat puas atas hasil kasasi tersebut. Arnold mengatakan, pihaknya masih menunggu vonis selanjutnya atas perkara lain yang menjerat Henry.

"Kan masih ada vonis-vonis selanjutnya. Jadi kita lihat saja dulu tapi sudah di jalan yang kita harapkan," tutur Arnold kepada CNBC Indonesia, Jumat, (19/5/2023).

Diketahui, Suami Tiffany Soetanto ini sebelumnya telah diminta tolong oleh anggota keluarganya untuk menuntut keadilan atas kasus penipuan senilai Rp 106 triliun.

Kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, Arnold mengatakan, nilai kerugian keluarganya mencapai puluhan miliar.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan vonis atas kasasi tersangka penggelapan dana nasabah Indosurya tersebut. Pemilik Indosurya Henri Surya dipidana penjara 18 tahun dan denda 15 milyar rupiah subsidier 8 bulan, sementara June Indria dipidana penjara 14 tahun dan denda 12 milyar rupiah subsidier 6 bulan.

Selain proses kasasi, Henry Surya saat ini tengah terjerat perkara tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasrah Duit Ganti Rugi Sedikit, Chef Arnold Cuma Minta Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular