
Kejagung Belum Pegang Perkara Korupsi Dapen Selain Pelindo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya belum menerima berkas perkara dugaan korupsi dana pensiun di instansi lain per Senin, (15/5/2023).
Hal ini sebagaimana dijelaskan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi pada Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta, Senin, (15/5/2023).
"Terkait dapen lain sejauh ini kami belum menemukan yang lain," kata Kuntadi.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani penyidikan dugaan perkara korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (DP4) pada perusahaan Dapen BUMN Pelindo (DP4) periode tahun 2013-2019.
Diketahui, kasus ini telah menjerat 6 tersangka dengan total kerugian sebesar Rp148 miliar. Saat ditanya mengenai rincian kerugian yang diterima negara, Kuntadi mengatakn pihaknya belum bisa menyebutkan nominalnya.
"Belum bisa disebutkan rinciannya ke mana saja, karena ini masih dalam proses penyidikan tapi yang jelas ini pastinya ada mark up," kata dia.
Baru baru ini, Menteri BUMN Erick Thohir kembali menyinggung soal permasalahan dapen BUMN. Ia mengatakan, dari 48 dapen BUMN, sebanyak 31 dalam kondisi memprihatinkan.
"Tentu dari 31 yang memprihatinkan itu kita lihat lagi mana yang memang salah kelola dalam arti tidak ada tindak pidana korupsi, ada juga yang terindikasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi DP4 Pelindo. Salah satu diantaranya adalah Edi Winoto, Direktur Utama Pelindo periode 2011-2014.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Dana Pensiun Pelindo Dikorupsi, Kerugiannya Berapa?