
Jreng, Modus Jiwasraya Berulang di Korupsi Dapen Pelindo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan bahwa dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) DP4 Pelindo terjadi karena kesalahan reinvestasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, program reinvestasi yang dijalankan pada periode 2013-2019 ini tidak menggunakan studi kelayakan, standar mutu dan analisis resiko.
Hal ini yang menyebabkan dana investasi tersebut menjadi merugi. Sejauh ini, kesalahan reinvestasi tersebut terletak di aset saham, namun Ketut belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Saya belum tahu di mana. Tapi yang jelas salah investasi saham atau gimana itu. Sama hampir mirip dengan ASABRI dan Jiwasraya itu," tutur Ketut, Selasa, (21/2/2023).
Ketut menegaskan, perkara ini masih di tingkat penyidikan umum, belum khusus. Sehingga, pihaknya tidak bisa menyampaikan info lebih soal kerugian negara, hingga modusnya.
"Kalau khusus tentu itu ada kerugian, modusnya siapa, tersangka siapa secara pasti itu sudah ada nanti," ungkap Ketut.
Sebagai informasi, Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diketahui sebagai pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Dana Pensiun Pelindo Dikorupsi, Kerugiannya Berapa?
