
Disentil OJK, Sinarmas MSIG Akui Sudah Training Agen Asuransi

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) merespons 'sentilan' Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pemasaran produk asuransi sesuai aturan yang berlaku.
Sinarmas MSIG Life mengatakan, peningkatan kapasitas agen pemasarannya mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, Sinarmas mengatakan, pihaknya terus meningkatkan literasi asuransi bagi agen maupun konsumennya.
Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar, dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/5/2023) mengatakan, sejauh ini literasi konsumen terhadap asuransi masih memiliki banyak tantangan.
Meski pun, data Indeks Literasi Keuangan Nasional mencatat literasi sektor perasuransian pada tahun 2022 meningkat hingga 15,9%, dari semula 15,8% pada 2016 menjadi 31,72% pada 2022.
"Permintaan OJK agar adanya perbaikan dan penataan agen pemasaran asuransi ini menjadi perhatian kami sejak awal. Tentunya kami akan terus berusaha memperbaiki capaian yang sudah berjalan," ungkap Renova.
Beberapa hari yang lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, sempat mengatakan perlu adanya review terhadap tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen.
Permintaan OJK tersebut, kata Renova, telah mendapat perhatian serius dari pihak manajemen Sinarmas MSIG Life. "Kami senantiasa berkomitmen untuk terus memperbaiki diri, seperti halnya dengan melakukan review dan penguatan terhadap proses serta prosedur dalam melakukan aktivitas perusahaan seperti adanya SOP dan Guideline," katanya.
"Selain itu, perusahaan secara berkala selalu memberikan training kepada tenaga pemasar terkait dengan produk, kode etik tenaga pemasar dan prosedur dalam menjalankan bisnis perusahaan." imbuhnya.
Perusahaan juga dari waktu ke waktu turut melakukan peninjauan terkait perjanjian kerjasama dengan tenaga pemasar dan memperkuat kewajiban tenaga pemasar dalam melakukan penawaran produk asuransi dan proses pasca penjualan.
Sebelumnya, Sinarmas MSIG Life tengah dihebohkan dengan ulah salah satu oknum agen pemasarannya yakni Swita Glorite yang melakukan pemalsuan polis nasabah.
Sebelumnya, Beberapa korban pemalsuan polis eks agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) Swita Glorite mengungkapkan sebanyak Rp82,22 miliar pembayaran polis asuransi mereka masuk ke rekening resmi perusahaan.
Total kerugian Rp82,22 miliar tersebut dialami oleh dua keluarga yang menang gugatan perdata atas Sinarmas MSIG di Pengadilan Negeri Manado pada 2022 lalu. Namun, hingga kini kedua keluarga tersebut belum juga mendapat ganti rugi karena pihak Sinarmas MSIG mengajukan banding.
Meski begitu, Sinarmas menolak berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai angka Rp82 miliar tersebut. Pihaknya mengatakan, saat ini perusahaan masih menempuh jalur hukum, sehingga belum ada jumlah kerugian pasti yang bisa dikemukakan kepada publik.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Kasus Pemalsuan Polis Rp200 M, Sinarmas MSIG Buka Suara
