Korban Swita Sebut Transfer Rp82 M ke Rekening Resmi Sinarmas

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
09 May 2023 15:50
Swita Glorite bersama eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki. (Tangkapan layar Instagram @switagloritesupit)
Foto: Swita Glorite bersama eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki. (Tangkapan layar Instagram @switagloritesupit)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa korban pemalsuan polis eks agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) Swita Glorite mengungkapkan sebanyak Rp82,22 miliar pembayaran polis asuransi mereka masuk ke rekening resmi perusahaan.

"Klien kami menyetor premi itu langsung ke virtual account perusahaan, tapi ketika jatuh tempo dicairkan tanpa konfirmasi kepada klien kami. Kerugian yang klien alami sekitar 83 miliar," ungkap Kuasa Hukum Korban Sinarmas MSIG Manado Grubert Ughude, kepada CNBC Indonesia, Selasa, (9/5/2023).

Grubert merupakan kuasa hukum dari dua keluarga yang menang gugatan perdata atas Sinarmas MSIG di Pengadilan Negeri Manado pada 2022 lalu. Namun, hingga kini kedua keluarga tersebut belum juga mendapat ganti rugi karena pihak Sinarmas MSIG mengajukan banding.

Atas hal itu, Grubert mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, (8/5/2023) untuk menyerahkan surat pengaduan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Dalam tersebut terungkap bahwa Swita Glorite sejak 2017 meminta kepada korban untuk menyetor uang dengan cara pemindahbukuan dari rekening tabungan milik korban ke virtual account atas nama PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk.

Para korban pun mengaku mendapat bukti polis asuransi dari Sinarmas MSIG melalui Swita Glorite. Namun, ketika korban mendatangi Kantor Pemasaran Sinarmas MSIG Manado pada Bulan Agustus 2020, ia mendapat info bahwa polis tersebut tidak terdaftar.

"Alangkah terkejutnya Klien kami ketika pengecekan yang dilakukan Customer Service (CS) Sinarmas MSIG, di Manado, hasilnya adalah nomor polis Klien kami tidak terdaftar dan belakangan diketahui bahwa ternyata polis-polis tersebut telah dicairkan tanpa sepengetahuan Klien kami selaku Pemegang Polis," ungkapnya.

Atas hal ini, Grubert meminta pertanggung jawaban Sinarmas MSIG atas tindakan yang dilakukan Agen Asuransinya tersebut.

"Perusahaan Asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul, apabila Agen Asuransi telah menerima premi atau kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada perusahaan Asuransi dan perusahaan Asuransi Syariah tersebut," ungkap Grubert.

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menegaskan bahwa perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit, mantan Tenaga Pemasar Perusahaan.

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi meluruskan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Lukman, pada Jumat, (5/5/2023).

Lukman berdalih, kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Kasus Pemalsuan Polis Rp200 M, Sinarmas MSIG Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular