
Duh, Sinarmas MSIG Bisa Berpotensi Disanksi Rp250 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perusahaan asuransi harus mengawasi dengan ketat tata kelola perusahaan atau Conduct yang dilakukan oleh agen pemasarannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi sempat menyinggung maraknya penyelewengan yang dilakukan oleh agen asuransi beberapa hari kebelakang.
"Permasalahan conduct asuransi ini baik terkait unit link dan satu yang sedang dibicarakan ini memang kami selalu menganjurkan perusahaan tidak hanya perhatikan kesehatan perusahaan atau Peraturan OJK (POJK) tapi juga market conductnya," kata Frederica , pada Konferensi Pers RDK OJK, lewat sambungan virtual, Jumat, (5/5/2023).
Kiky pun menegaskan, pelanggaran terhadap market conduct (tata kelola perusahaan) bisa dijatuhi sanksi yang cukup berat. Sanksi tersebut bisa bernilai Rp250 miliar.
"Mulai dari sanksi administratif, sanksi pidana dan bisa disanksi untuk sampai dengan Rp250 miliar," ungkap Kiky.
Ia pun mengakui, masih banyak pelaku usaha jasa keuangan di daerah yang belum menyadari ketentuan dan sanksi atas kebijakan ini. Pihaknya pun mendorong sosialisasi dan pengawasan melalui berbagai cara.
Baru-baru ini, Sinarmas MSIG tengah tersangkut kasus hukum atas tindakan penyalahgunaan data Nasabah yang dilakukan oleh eks-tenaga pemasar bekerjasama dengan eks-karyawan salah satu Bank dengan membuka rekening palsu atas nama Nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi Nasabah.
Kiky pun menyampaikan, pihaknya tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus pemalsuan polis oleh eks agen Sinarmas MSIG Swita Glorite.
"Khusus kasus Sinarmas sedang pemeriksaan khusus oleh rekan-rekan perlindungan konsumen. Kami belum bisa berikan update," tuturnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Premi Asuransi Jiwa Jeblok, Gara-Gara Banyak Kasus?