Premi Asuransi Jiwa Jeblok, Gara-Gara Banyak Kasus?

Jakarta CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45% yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp 173,33 triliun per November 2022.
Padahal, pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) , akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp 280,24 triliun, atau tumbuh sebesar 0,44% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Premi asuransi jiwa itu terkontraksi 6,45% yoy disebabkan karena kita sudah mengeluarkan SEOJK 05/2022, di mana kita mengkoreksi mengenai proses penjualan daripada unit-link yang sekarang lebih ketat dan ini kita lakukan aturan baru dan pemberlakuan itu nanti akan efektif pada Maret 2023," kata Ogi dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, dikutip Selasa (3/1/2023).
Adapun, SEOJK atau Surat Edaran OJK 05/2022 sendiri merupakan beleid yang mengatur tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), di mana salah satunya perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI, dan sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI.
Berbeda dengan premi asuransi jika, akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06% yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp 106,91 triliun per November 2022. Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96% yoy pada November 2022 menjadi sebesar Rp 409,5 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8% yoy dan 23,1% yoy.
"Kami berharap bahwa pertumbuhan premi asuransi di tahun 2023 akan terus meningkat karena potensi pertumbuhan ekonomi kita pasca pandemi masih bagus di atas 5%," ujarnya.
Selain didukung oleh potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia, Ogi mengungkapkan bahwa tingkat penetrasi asuransi Indonesia juga masih cukup rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
"Artinya, masih banyak peluang pertumbuhan asuransi dan banyaknya aktivitas bisnis, baik itu secara perusahaan maupun individual yang belum di-cover dengan asuransi dan ini akan cenderung menjadi kebutuhan masyarakat," pungkas Ogi.
[Gambas:Video CNBC]
Waspada! 13 Asuransi Ini Sedang Dipelototi OJK
(tep/ayh)