Terseret Pemalsuan Polis Rp200 M, Begini Jeroan Sinarmas MSIG

Putra, CNBC Indonesia
10 May 2023 07:10
PT. ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG TBK. (Dok PT. ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG TBK)
Foto: PT. ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG TBK. (Dok PT. ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG TBK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten asuransi Grup Sinarmas PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) tengah terseret kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado. Total kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Lantas, bagaimana sebenarnya kinerja keuangan LIFE teranyar?

Menurut laporan keuangan perusahaan, laba bersih LIFE turun tajam 48,77% secara tahunan (yoy) dari Rp132,11 miliar pada kuartal I 2022 menjadi hanya Rp67,68 miliar pada periode yang sama 2023.

Ini seiring kenaikan pendapatan premi yang malah diikuti oleh penurunan hasil investasi neto.

LIFE membukukan pendapatan premi neto sebesar Rp493,12 miliar pada 3 bulan pertama 2023, naik 8,79% dibandingkan periode yang sama 2022.

Namun, total pendapatan perusahaan turun 19,98% yoy dari Rp882,09 miliar pada kuartal I 2022 menjadi Rp705,89 miliar pada kuartal I 2023.

Penurunan tersebut merupakan imbas dari anjloknya hasil investasi (neto) sebesar 52,30% yoy dari Rp394,08 miliar pada triwulan I tahun lalu menjadi Rp187,97 miliar pada triwulan I 2023.

Kontributor penurunan hasil investasi (neto) LIFE adalah pos pendapatan belum direalisasi atas surat berharga (neto) yang menjadi Rp16,43 miliar. Padahal, pada periode yang berakhir pada 31 Maret 2022, pos tersebut menyumbang Rp186,05 miliar.

Arus kas operasional LIFE juga negatif Rp279,26 miliar per 31 Maret 2023.

Ini terutama karena penerimaan dari premi yang Rp561,44 miliar tidak mampu mengimbangi pembayaran untuk klaim dan manfaat Rp635,47 miliar dan pembayaran untuk beban operasi Rp90,21 miliar.

Sementara, total aset LIFE juga turun menjadi Rp15,34 triliun pada 31 Maret 2023, dari posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp15,53 triliun.

Sejumlah pos dalam aset LIFE terlihat turun lebih dari 20%-30%. Sebut saja, penurunan piutang koasuransi yang signifikan (-32,73%) karena penyelesaian pada Maret 2023 sebesar Rp 16,7 miliar.

Kemudian, penurunan aset reasuransi yang signifikan disebabkan oleh pembayaran reklaim yang diterima pada tahun YTD Maret sebesar Rp 12,7 miliar.

Penurunan kas dan bank dari Rp1,36 triliun pada 31 Desember 2022 menjadi Rp887,46 miliar pada 31 Maret 2023 turut mengurangi total aset perusahaan.

Kasus Swita Glorite Supit

Sebelumnya, kasus bermula dari ulah Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja pada di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004 ketika perusahaan tersebut masih menggunakan nama Eka Life hingga tahun 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Ia ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi. Ia pun menawarkan produk asuransi bernama "Power Save". Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.

"Terdakwa menyampaikan bahwa produk power save akan memberikan bunga lebih tinggi dari bunga bank yakni 9%, hadiah langsung dan cash back dalam bentuk uang maupun berbentuk barang seperti mobil, HP serta tiket jalan-jalan gratis dalam dan luar negeri," ungkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Manado Muldi, dikutip dari lembar putusan yang diterima CNBC Indonesia, Jumat, (28/4/2023).

Guna melicinkan proses pemalsuan tersebut, terdakwa juga memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening atas nama Swita sendiri yang disebutnya sebagai rekening "Pulling Account ".

Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan oknum karyawan bank untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.

PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank 'palsu' tersebut. Hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.

Atas hal ini, Swita telah dijatuhkan hukuman pidana pada 2021 lalu. Ia didakwa atas pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Namun, tiga tahun berselang, nasib uang nasabah belum juga diketahui rimbanya. Perusahaan masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan korban. Hingga kini, belum ada keputusan pasti berapa besaran uang yang harus dikembalikan Sinarmas MSIG LIfe.

LIFE Buka Suara

Pihak Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyangkutkan perseroan dengan kasus pemalsuan polis yang dilakukan eks agen pemasarannya Swita Glorite Supit.

"Ditampilkannya sejumlah foto kegiatan Swita dalam aktivitas perusahaan kami telah membentuk dan menggiring opini bahwa Swita adalah bagian dari internal perusahaan," ungkap Head of Customers & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi, Jumat, (5/5/2023).

Lukman mengakui, Swita memang eks-tenaga pemasar perusahaan yang statusnya adalah mitra. Sementara tindakan kriminal yang dilakukan adalah tindakannya secara individu dan di luar prosedur yang ditetapkan perusahaan.

"Penegasan ini perlu kami sampaikan mengingatkan persoalan hukum yang muncul akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Swita telah berdampak dan mengganggu citra dan reputasi perusahaan yang mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG)," pungkas Lukman

Ia pun menegaskan bahwa Sinarmas MSIG tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Kasus Pemalsuan Polis Rp200 M, Sinarmas MSIG Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular