2 Bulan SEOJK PAYDI Efektif, Prudential Lakukan Adaptasi Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua bulan berselang setelah efektifnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 5 tahun 2022, Perusahaan Asuransi PT Prudential LIfe Assurance melakukan penyesuaian Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlinknya.
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah menghentikan pemasaran produk PAYDI lama sejak Maret 2023. Sementara ini, Produk PAYDI yang diedarkan sudah sesuai POJK baru.
"Produk lama dipasarkan terakhir Maret. Sekarang sudah pakai produk sesuai POJK baru," kata Karin, saat Konferensi Pers paparan kinerja 2022 Prudential, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu, (10/5/2023).
Pada kesempatan yang sama, Chief Financial Officer Prudential Syariah Paul Setio Kartono menambahkan, perseroan tengah bersiap untuk meluncurkan produk baru sesuai SE OJK no. 5/2023 tersebut di bulan ini. Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi aturan yang telah berlaku.
"Untuk PAYDI, menurut aturan baru, ini ada dua jalan, yang satu adalah membuat produk baru yang sesuai SE OJK No. 5/2023, dan satu lagi menyesuaikan produk lama dengan aturan. Dua-duanya sudah kami tempuh. Jadi tinggal tunggu peluncurannya," ucap Paul.
Dengan adanya peraturan PAYDI baru ini, Prudential tak menampik adanya penyesuaian mendasar yang diterpa perusahaan. Salah satunya adalah edukasi kepada 150 ribuan tenaga pemasaranya.
"Tenaga pemasar di awal2 itu kita training ulang, seluruh tenaga pemasar, business partner, itu semua ditraining ulang, karena memang cara penyajiannya berbeda, fiturnya berbeda. Jadi pasti di awal ada adaptasi," kata Karin, saat ditemui wartawan usai paparan.
Meski begitu, saat ditanya mengenai target di tahun 2023, Karin mengaminkan jika perusahaan bisa mengalami pertumbuhan hingga double digit.
Sebagai informasi, dalam regulasi terbaru, produk unit link atau yang disebut dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) itu harus lebih transparan dalam memberi informasi pemasarannya. Termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.
Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis. Lalu, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.
Selain itu, untuk mendorong perbaikan lebih jauh, perusahaan praktisi PAYDI harus mengevaluasi secara berkala terkait segala aspek perusahaannya. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual Unit link.
(fsd/fsd)