
Lengkap! Kronologi Pemilik Gudang Garam Digugat Rp 1 Triliun

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan, HSI mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.
Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo yang adalah Susilo Wonowidjojo, berada dalam Susunan Pengurus HSI sebagai Presiden Komisaris.
Pada tahun yang sama di bulan Desember, HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.
Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.
Hasbi merinci, saat kredit diberikan kepada Gudang Garam, Meylinda Setyo yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris HSI, dan kemudian HMU menjadi pemegang saham 50% saham HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik HMU yang mengendalikan HSI.
"Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP, untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021," tutur Hasbi.
Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham HMU di HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara, Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.
"Hilangnya saham HMU dari HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari HMU untuk menghindari kewajiban HSI kepada para bank," ujar Hasbi.
(cap/cap)[Gambas:Video CNBC]
