Lengkap! Kronologi Pemilik Gudang Garam Digugat Rp 1 Triliun

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 May 2023 17:00
Simak! Kronologi Orang Terkaya RI Pemilik GGRM Digugat Rp 1 T
Foto: Infografis/ Simak! Kronologi Orang Terkaya RI Pemilik GGRM Digugat Rp 1 T/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo kini menjadi sorotan publik, karena tersandung sejumlah masalah hukum.

Konglomerat Susilo Wonowidjojo merupakan sosok yang cukup terkenal dan masuk ke jajaran orang terkaya Indonesia ke-14 dengan harta sekitar US$ 3,5 miliar atau setara Rp 51 triliun berdasarkan data Forbes.

Susilo diketahui tengah tersandung sejumlah masalah hukum. Pertama, terkait kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) kepada Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar. HSI sebelumnya adalah anak usaha PT Hari Mahardika Utama (HMU).

OCBC NISP mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023.

Pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

Dalam gugatan tersebut, Bank OCBC NISP meminta ganti rugi senilai Rp 1 triliun dan senilai US$ 16,51 juta atau setara sekitar Rp 244,35 miliar. Total, nilai gugatan ganti rugi ini mencapai Rp 1,24 triliun.

Emiten perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) optimis menangkan gugatan terhadap bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo serta para tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar.

Optimisme OCBC NISP tersebut karena didukung bukti-bukti kuat yang dimiliki penggugat untuk meminta pertanggungjawaban dari para tergugat.

"Dalam perkara ini Bank OCBC NISP optimis memenangkan gugatan karena kami memiliki bukti-bukti kuat yang sudah kami persiapkan," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan melalui keterangannya yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Akibat adanya kasus ini, saham GGRM pun ditutup ambles 5,73% ke posisi harga Rp 23.850/unit pada penutupan perdagangan Jumat (3/2/2023) kemarin. Padahal empat hari sebelumnya, saham GGRM sempat menguat, di mana tiga hari sebelumnya saham GGRM sempat melesat hingga 5% lebih.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan, HSI mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.

Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo yang adalah Susilo Wonowidjojo, berada dalam Susunan Pengurus HSI sebagai Presiden Komisaris.

Pada tahun yang sama di bulan Desember, HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

Hasbi merinci, saat kredit diberikan kepada Gudang Garam, Meylinda Setyo yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris HSI, dan kemudian HMU menjadi pemegang saham 50% saham HSI, di mana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik HMU yang mengendalikan HSI.

"Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP, untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021," tutur Hasbi.

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham HMU di HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara, Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.

"Hilangnya saham HMU dari HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari HMU untuk menghindari kewajiban HSI kepada para bank," ujar Hasbi.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular