Bank Regional AS Kritis! BPD RI Aman-Aman Saja, Kok Bisa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Usai bank bermasalah First Republic dicaplok bank terbesar Amerika Serikat (AS) JPMorgan Chase & Co, saham-saham bank regional AS anjlok. Saham holding perbankan Arizona, Amerika Serikat PacWest Bancorp anjlok 56% dalam perpanjangan perdagangan pada hari Rabu (3/5/2023).
Bank regional lainnya juga menurun dalam perdagangan yang diperpanjang setelah laporan tersebut, yakni saham SPDR S&P Regional Banking ETF rontok 5,3%, saham Western Alliance Bancorp turun 27%, sedangkan Comerica ambles 10%. Saham KeyCorp juga ikut turun 7%.
Menanggapi hal ini, bankir Yuddy Renaldi yang juga merupakan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk. (BJBR) meyakini dampaknya sangat minim di Indonesia. Apalagi, kata dia, dari bagaimana ketahanan perbankan Indonesia yang baik, ditunjukkan dari rasio kecukupan modal (CAR) tergolong kuat berada di atas 25%, demikian juga rasio kredit bermasalah (NPL) yang terjaga di level 2,59%.
Ditambah lagi, kata Yuddy, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan berbagai kebijakan berupaya menjaga stabilitas dan ketahanan perbankan. Sehingga dapat meredam dampaknya terhadap industry perbankan Indonesia.
"Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada khususnya memiliki eksposur yang minimum terhadap krisis yg terjadi di US, di sisi lain dukungan dari pemegang saham yang merupakan Pemerintah Daerah juga sangat kuat baik dari sisi likuiditas maupun permodalan," kata Yuddy saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Belum lagi, katanya, beberapa BPD sudah menjajaki skema kelompok usaha bersama (KUB).
"Sehingga BPD yang lebih kecil akan memperoleh bantuan khususnya dalam hal likuiditas dan permodalan dari BPD yang lebih besar yang menjadi induk KUB-nya, sebagaimana yang saat ini Bank BJB jajaki dengan beberapa BPD," terangnya.
Adapun KUB adalah salah satu skema konsolidasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun.
Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
(Zefanya Aprilia/ayh)