
Nasib 11 Saham Sitaan Jiwasraya Ditangan 'Erick Thohir'

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset sitaan, termasuk kepemilikan saham milik Perusahaan Asuransi PT Jiwasraya. Lantas bagaimana kelanjutan pengelolaan saham tersebut?
Diketahui, Ada 11 emiten tercatat sebagai saham sitaan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut kasus korupsi asuransi. Kesebelas emiten tersebut mayoritas sahamnya dimiliki tersangka kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Emiten yang mayoritas sahamnya disita Kejagung itu antara lain: PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), PT Andira Agro Tbk (ANDI), PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT).
Ada pula PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sky Energy Indonesia (JSKY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Kesebelas saham tersebut masuk ke daftar aset sitaan Jiwasraya yang ditaksir nilainya mencapai Rp3,1 triliun. Aset tersebut diketahui telah berpindah tangan ke BUMN sejak 6 Maret 2023 lalu.
Sejak prosesi penyerah terimaan yang diikuti langsung oleh Erick Thohir tersebut, secara tidak langsung, pengelolaan saham-saham rampasan Jiwasraya kini dipegang oleh Kementerian BUMN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun tak menampik fakta bahwa pengelolaan saham-saham di atas sudah dipegang sepenuhnya oleh BUMN.
"Kami juga sudah menyerahkan pengelolaannya ke Kementerian BUMN," ungkap Ketut saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu, (4/4/2023).
Pun ketika ditanya soal siapa yang bertanggung jawab mengelola saham-saham tersebut, Ketut menyatakan, pihaknya telah menyerahkan semua ke internal BUMN.
"Itu sudah jadi internal mereka," kata dia.
Diketahui, dalam rangka restrukturisasi Jiwasraya, polis nasabah telah dialihkan ke perusahaan asuransi milik holding BUMN yaitu IFG Life. Tapi belum ada ketentuan selanjutnya terkait pengelolaan aset berupa saham yang dimiliki Jiwasraya.
Meski sudsh diserahkan sejak Maret lalu, menurut penelusuran dari laman daftar pemilik efek di atas 5%, per tanggal 3 Maret 2023, Kejagung masih tercatat sebagai pemegang saham mayoritas emiten-emitem tersebut.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Kecele Vonis ASABRI, Benny Tjokro Bisa Bebas Cepat!