Kejagung Kecele Vonis ASABRI, Benny Tjokro Bisa Bebas Cepat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dalam kasus PT ASABRI sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kejagung menyebutkan hal ini dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil.
"Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," rinci Ketut dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, proses hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup. Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.
"Apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp 38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," jelas Ketut.
Oleh karena itu, Kejagung akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan bagi Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh jaksa karena merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Jaksa menyebut Benny terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro diduga melakukan perbuatannya bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain. Di antaranya, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.
Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi. Lalu, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi. Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham sudah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Pembelaan 3.000 Halaman
Dituntut hukuman mati, Bentjok sempat memberikan pembelaan atau pledoi yang sangat panjang hingga 3.000 halaman. Bentjok menyebut kalau dirinya telah memberikan keuntungan kepada PT Asabri atas pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut. Ia balik menuding jaksa tidak mempertimbangkan usaha yang telah dilakukan untuk memberikan keuntungan terhadap PT Asabri.
"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," kata Benny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 16 November 2022.
Dia juga menengarai, penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari dirinya dengan cara hanya menyebutkan uang keluar dari PT Asabri tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh Asabri.
Sebagai informasi, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8% per bulan. Rinciannya, Dana Pensiun 4,75% dari gaji pokok, dan THT 3,25% dari gaji pokok.
[Gambas:Video CNBC]
Tjokro Cs, Keluarga Dalam Pusaran Kasus Korupsi Asuransi
(tep/ayh)