
Bocoran Terbaru, Allianz Mau Spin Off Unit Usaha Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan ketentuan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Peraturan OJK (POJK) terbaru. OJK pun membeberkan beberapa persyaratannya.
Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dalam Undang-undang P2SK, OJK diamanatkan untuk membuat POJK soal spinoff UUS tersebut. Nantinya, Rancangan POJK itu akan dikonsultasikan dulu dengan DPR.
"Dalam perkembangan yang terjadi, beberapa perusahaan masih melakukan kajian internal spin off. Saat ini dari OJK sedang menyiapkan RPOJK-nya dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan kepada DPR mengenai item-item yang akan dimasukkan ke dalam konversi UUS menjadi spin off perusahaan asuransi syariah," tutur Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa, (3/4/2023).
Beberapa ketentuan pokok yang diatur nantinya antara lain mencakup threshold mengenai modal perusahaan asuransi syariah.
"Jadi kalau UUS-nya sudah memenuhi batasan threshold untuk segera konversi, demikian pula untuk asetnya syariah itu sudah melampaui, maka wajib spin off," tuturnya.
Terkait batas waktu, Ogi menyampaikan tengah menggodoknya dalam POJK tersebut. Namun, ia tetap mengimbau bagi perusahaan yang sudah siap, bisa melakukan spin off secara sukarela, tidak perlu menunggu POJK.
"Seperti prudential, kami juga sudah menerima pengajuan dari Allianz," sebut Ogi.
"Saat ini kami sedang siapkan POJK-nya. Kalau perusahaan itu memang sudah melakukan niat untuk spinoff makan bisa dilakukan tanpa POJK yang baru," tambahnya.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung Juni 2023
