Perdagangan Bursa Makin Sore, Tapi Kok Transaksi Makin Sepi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Perdagangan saham di dalam negeri mulai Senin (3/4/2023) kembali diberlakukan normal seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda. Namun bukannya semakin ramai, justru semakin sepi.
Hingga pukul 15:27 WIB. Nilai transaksi saham di bursa sudah mencapai Rp 7,25 triliun. Angka ini tentunya lebih rendah dari posisi akhir perdagangan Jumat pekan lalu yang mencapai Rp 9,57 triliun.
Meski nilai transaksi cenderung sepi, tetapi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga sesi II hari ini masih cenderung cerah. Hingga pukul 15:27 WIB, IHSG menguat 0,24% ke posisi 6.821,28.
Sebelumnya pada Kamis pekan lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengindikasikan akan menormalisasi jam perdagangan kembali sebelum pandemi Covid mulai hari ini, 3 April 2023.
Pada siaran Pers yang dilakukan 30 Maret 2023, BEI telah mengumumkan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi BEI.
Dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal "Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka" serta merujuk empat surat keputusan direksi BEI menyampaikan kebijakan normalisasi.
Dalam keterangannya, BEI menerangkan sesi I perdagangan reguler Senin-Kamis akan kembali menjadi pukul 09.00.00 hingga 12.00.00 dari sebelumnya 09.00.00 hingga 11.30.00. Kemudian, sesi II akan kembali menjadi pukul 13.30.00 - 15.49.59 dari sebelumnya 13.30.00-14.49.59.
Khusus Jumat, sesi I akan berlangsung pada pukul 09.00.00-13.30.00 dan sesi II berlangsung pada pukul 14.00.00-15.49.59.
Meski jam perdagangan sudah kembali normal sebelum pandemi Covid-19, tetapi kebijakan auto reject bawah (ARB) simetris belum akan diberlakukan pada hari ini.
Kebijakan ARB simetris akan diberlakukan secara bertahap mulai 5 Juni 2023, di mana pada Juni mendatang, belum ada ARB simetris, tetapi ada peningkatan jumlah persentasenya yakni menjadi 15%.
Barulah pada Tahap II, yakni efektif 4 September 2023, ketentuan ARB simetris yakni untuk rentang harga Rp 50 - Rp 200 berlaku ARB 35%, rentang harga Rp 200 - Rp 5.000 berlaku ARB 25%. Berikutnya, harga di atas Rp 5.000 berlaku ARB 20%.
Sementara untuk ketentuan auto reject atas (ARA), tidak ada perubahan sama sekali, di mana untuk saham dengan rentang harga Rp 50 - Rp 200 berlaku ARA 35%, rentang harga Rp 200 - Rp 5.000 berlaku ARA 25%, dan harga di atas Rp 5.000 berlaku ARA 20%.
(chd)