Ingat, Hari Ini Jam Perdagangan Bursa Normal Sampai Jam 16:00

Ayyi Hidayah, CNBC Indonesia
03 April 2023 09:03
Pengunjung melintas dan mengamati pergerakan layar elektronik di di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini mulai memberlakukan kembali jam perdagangan normal seperti sebelum Pandemi Covid -19.

Berdasarkan keterangan resmi BEI Kamis (30/3/2023), normalisasi atas kebijakan pandemi covid-19 (pandemi) dilakukan dengan pemberlakuan kembali Ketentuan Waktu Perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum pandemi.

Dalam keterangannya, BEI menerangkan sesi I perdagangan reguler Senin-Kamis akan kembali menjadi pukul 09.00.00 hingga 12.00.00 dari sebelumnya 09.00.00 hingga 11.30.00. Kemudian, sesi II akan kembali menjadi pukul 13.30.00 - 15.49.59 dari sebelumnya 13.30.00-14.49.59.

Khusus Jumat, sesi I akan berlangsung pada pukul 09.00.00-13.30.00 dan sesi II berlangsung pada pukul 14.00.00-15.49.59.

Selain itu, bursa juga mencabut penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) secara bertahap. Pada tahap I, efektif 5 Juni 2023, rentang harga Rp50-Rp200 berlaku Auto Rejection Atas (ARA) 35 persen dan ARB 15 persen.

Lalu, rentang harga Rp200-Rp5.000 berlaku ARA 25 persen dan ARB 15 persen dan rentang harga Rp5.000 ke atas berlaku ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Pada Tahap II, efektif 4 September 2023, ketentuan Auto Rejection Simetris yakni untuk rentang harga Rp50-Rp200 berlaku ARA dan ARB 35 persen, rentang harga Rp200-Rp5.000 berlaku ARA dan ARB 25 persen. Berikutnya, harga di atas Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 20 persen.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Bukan Jam Perdagangan yang Diubah BEI, Tapi Soal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular