OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama

Market - Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
31 March 2023 15:20
Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksiĀ pencabutan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023. Sanksi pembatasan kegiatan usaha ini berlangsung dalam jangka waktu 3 bulan kepada PT Jakarta Inti bersama.

Adapun pencabutan izin ini bukan tanpa alasan. Perusahaan pialang asuransi ini diketahui melanggar 21 pasal yang tertera di Peraturan OJK (POJK). Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

Diketahui, Direksi PT Jakarta Inti bersama belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK.

Selain itu, perusahaan dianggap belum memiliki sistem dan prosedur penempatan penutupan asuransi, sistem dan prosedur pelayanan klaim, sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan OJK.

"Perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penanganan keluhan atau pengaduan, yang sesuai dengan ketentuan OJK," ungkap surat tersebut, dikutip pada Jumat, (31/3/2023).

Di sisi lain PT Jakarta Inti Bersama juga belum mengisi format Laporan Keuangan semester I tahun 2021 dan semester II tahun 2021 dengan lengkap dan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian informasi atau keterangan yang jelas mengenai objek asuransi kepada perusahaan asuransi.

Lalu, perseroan belum memberi penjelasan secara benar kepada tertanggung mengenai isi polis termasuk hak dan kewajibannya dan tidak mengupayakan pilihan lebih dari 1 penanggung.

Sementara itu, PT Jakarta Inti Bersama melanggar pasal 10 Ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yang mana tidak memberitahukan kepada perusahaan asuransi mengenai pengajuan klaim paling lama 1 hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim dari tertanggung.

"Perusahaan diindikasi memberikan janji yang menyatakan bahwa klaim akan dibayar oleh perusahaan asuransi." tambah surat tersebut.

Di sisi lain, PT Jakarta Inti Bersama terbukti memiliki piutang pemegang saham atas nama Agustiawan Boentaro dan saat ini masih tercatat di laporan keuangan semester II tahun 2021. Dan OJK tidak menerima laporan penilaian atas pemegang saham pengendalinya, Raymond Gunawan.

Atas hal ini, OJK mengharuskan perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kwajibannya yang telah jatuh tempo selama pencabutan izin usaha ini berlangsung.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kabar Gembira, Bumiputera Mau Bayar Klaim! Catet Tanggalnya


(Mentari Puspadini/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading