
Bye ARB 7%, Sebentar Lagi Saham Bisa Turun 35% Dalam Sehari!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi covid-19 mulai 3 April 2023. Hal itu menindaklanjuti surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 29 Maret 2023 dan surat keputusan Direksi BEI pada 30 Maret 2023.
Selain pengembalian jam perdagangan, salah satu yang paling ditunggu oleh investor adalah kebijakan resmi terbaru terkait aturan auto reject, khususnya batas maksimal penurunan harga saham (ARB) dalam satu hari perdagangan.
Sebelumnya batas ARB sempat diubah kala pandemi menjadi 7%, kecuali bagi saham yang berada di papan akselerasi dengan penurunan dan kenaikan maksimal dibatasi 10%.
Pihak regulator secara resmi mengumumkan bahwa penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama pada 5 Juni 2023 berlaku ARB simetris.
Penyesuaiannya, saham dengan rentang Rp50-Rp200 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) 35%, dan ARB 15%.
Selanjutnya saham dengan harga Rp200-Rp 5.000 akan berlaku ARA 25%, ARB 15%, dan saham di atas harga Rp 5.000 akan berlaku ARA 20% dan ARB 15%.
Tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.
Di sisi lain, BEI juga mengatur ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.
Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif. Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 09.30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.
(fsd/fsd)
Next Article Video: ARB Simetris, Cuan Atau Boncos Nih?
