Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal, Bos OJK Buka-Bukaan

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
20 March 2023 08:35
Inarno Djajadi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Inarno Djajadi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar surat keterangan mengenai perubahan jam perdagangan bursa di kalangan pelaku pasar bahwa akan kembali normal seperti pra pandemi.

Senada dengan pernyataan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa surat yang diterima para anggota bursa (AB) merupakan tahap pengujian sistem jam perdagangan bursa pada 17-18 Maret 2023.

"Baru pengujian," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/3)

Dalam surat tersebut disebutkan BEI akan memberlakukan ketentuan waktu perdagangan efek bersifat ekuitas yang efektif per hari Senin, 3 April 2023. Namun, informasi resmi akan diumumkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan pengumuman segera setelah diskusi terakhir BEI dengan OJK sudah final.

"Iya belum (berlaku)... Baru uji coba," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam surat yang diterima para anggota bursa (AB) tertera skenario perubahan jam perdagangan bursa yang kembali normal. Hari Senin hingga Kamis di pasar reguler, sesi pra-pembukaan masih akan sama yaitu pada pukul 08.45-08.59 WIB.

Perubahan terjadi pada waktu perdagangan sesi I menjadi 09.00-12.00 WIB dari sebelumnya pukul 09.00-11.30 WIB. Untuk sesi II akan berubah menjadi 13.30-15.49 WIB dari sebelumnya yang berlaku saat ini pukul 13.30-14.49 WIB.

Sementara pada sesi pra-penutupan akan menjadi 15.50-16.00 WIB dari sebelumnya yang saat ini berlaku pada pukul 14.50-15.00 WIB. Untuk sesi pasca penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB.

Untuk perdagangan di hari Jumat di pasar reguler, sesi pra-pembukaan masih masih sama, yaitu 08.45-08.59 WIB. Begitu juga pada sesi I akan tetap menjadi 09.00-11.30 WIB. Perubahan waktu perdagangan terjadi pada sesi II yang saat ini berlaku pada pukul 13.30-14.49 WIB, akan berubah menjadi 14.00-15.49 WIB.

Pada sesi pra-penutupan akan menjadi 15.50-16.00 WIB dari sebelumnya yang berlaku saat ini 14.50-15.00 WIB. Untuk sesi pasca penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB.

Sementara waktu perdagangan di pasar tunai sesi I pada Senin hingga Kamis yang saat ini berlaku pada pukul 09.00-11.30 WIB akan berubah menjadi 09.00-12.00 WIB. Untuk hari Jumat, tidak akan berubah atau masih pukul 09.00-11.30 WIB.

Untuk pasar negosiasi, pada Senin-Kamis sesi I, akan berubah menjadi pukul 09.00-12.00 WIB dari sebelumnya yang berlaku saat ini pada pukul 09.00-11.30 WIB. Sementara, sesi II dari 13.30-15.30 WIB, akan berubah menjadi 13.30-16.30 WIB.

Pada hari Jumat, sesi I jam perdagangan akan tetap di 09.00-11.30 WIB. Namun, pada sesi II berubah menjadi 14.00-16.30 WIB dari sebelumnya yang berlaku saat ini oada pukul 13.30-15.30 WIB.

Selain itu, dalam surat tersebut juga membahas terkait rencana jam perdagangan baru yang kembali normal. BEI untuk sementara waktu tidak melakukan perubahan terhadap batasan persentase auto reject bawah (ARB). Sehingga, batasan ARB asimetris yang ditetapkan maksimal 7%.

Auto rejection atas (ARA) saham dengan fraksi harga Rp 50-200 mencapai 35%, fraksi harga Rp 2.000-5.000 sebesar 25%, dan fraksi di atas Rp 5.000 sebesar 20%. Sebelum pandemi, besaran ARB dan ARA sama, yakni berkisar 20-35%.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Jam Perdagangan Bursa Saham Belum Berubah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular