
Pemerintah Dorong Penguatan Asuransi Lewat Penjaminan Polis

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan,Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan bahwa saat ini sektor keuangan menjadi salah satu sektor yang paling tanguh namun juga riskan menghadapi gejolak ekonomi global.
Melihat hal tersebut, pemerintah pun terus mendorong sektor keuangan dalam negeri tetap kuat dalam menghadapi segala tantangan ke depan, salah satunya lewat Omnibus Law Keuangan.
Dalam Omnibus Law Keuangan tersebut kata Febrio, salah satu fokus utama pemerintah adalah menguatkan industri asuransi.
"Kita sudah keluarkan ominbus law sektor keuangan, salah satu fokus yang kita dorong adalah terkait dana jangka panjang, dan ini adalah dari asuransi dan dana pensiun," jelas Febrio dalam BNI Emerald Market Outlook dengan tema "Optimizing Financial Opportunities As Epicentrum of Growth" Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, industri asuransi merupakan salah satu sektor yang terus di dorong pemerintah penguatannya tidak hanya dalam jangka pendek, tapi juga dalam jangka panjang.
Ada pun satu poin dari omnibus law yang cukup penting bagi penguatan industri asuransi yaitu program penjaminan polis.
Penjaminan polis sangat dibutuhkan untuk memberikan jaminan atas pembayaran klaim asuransi kepada nasabah jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan sehingga harus dilikuidasi.
"Tetapi persiapannya akan kita lakukan mulai dari sekarang. Harapannya tentunya memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen," terangnya.
Sekedar informasi, industri asuransi secara umum masih mencatatkan pertumbuhan dengan ditopang modal yang kuat.
Pengumpulan premi asuransi umum maupun asuransi jiwa meningkat pada Desember 2022 masing-masing bertambah Rp 11,2 triliun dan Rp 16,4 triliun. Secara year on year, premi asuransi umum tumbuh 13,85%, sementara asuransi jiwa masih mengalami kontraksi di level 7,8%.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Bekal Kuat, Perbankan Dinilai Tangguh Hadapi 2023