Video
ARB & ARA Jadi Simetris, Fluktuasi & Transaksi Bursa Melesat?
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri kebijakan relaksasi bursa saham terkait kondisi pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2023. Itu artinya kebijakan auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA) akan simetris dan jam perdagangan akan kembali normal.
Head of Research RHB Sekuritas, Andrey Wijaya menilai dikembalikannya kebijakan bursa ke masa prapandemi akan positif mencerminkan harga saham sesungguhnya meski akan meningkatkan fluktuasi pasar.
Seperti apa dampak berakhirnya kebijakan relaksaksi bursa ke transaksi saham? Selengkapnya saksikan dialog Syarifah Rahma dengan Head of Research RHB Sekuritas, Andrey Wijaya dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Kamis, 09/03/2023)