OJK Beri Insentif Program Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
08 March 2023 13:05
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan Pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam keterangannya, dalam hal ini OJK memberikan berbagai kebijakan insentif, baik di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.

"Insentif dikeluarkan OJK untuk meningkatkan peran Industri Jasa Keuangan dalam mendukung program KBLBB, baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB seperti industri baterai, industri charging station, dan industri komponen," tulis OJK, Rabu (8/3).

Terdapat empat insentif OJK dalam mendukung program KBLBB di sektor perbankan. Diantaranya, berupa insentif penurunan bobot risiko kredit Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) perbankan.

Relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75%. Relaksasi yang dikeluarkan sejak tahun 2020 telah diperpanjang 1 hingga 31 Desember 2023

Selanjutnya, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok
1dan/atau bunga.

Ketiga, ada ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK
No.51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan.

Dalam hal ini, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Terakhir, pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengecualian diberikan untuk penvediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan /asuransi BUMN dan BUMD).


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Beri Sinyal Relaksasi Kredit Diperpanjang Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular