
Asuransi 'Makin Gak Dipercaya', Asosiasi Lakukan Tindakan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan anggotanya untuk mengedepankan unsur kehati-hatian dan melakukan tata kelola perusahaan asuransi serta manajemen risiko yang baik. Hal ini dalam rangka menghindari terjadinya gagal bayar asuransi yang tengah marak pada industri asuransi.
"Kami juga selalu mengingatkan setiap anggota kami, bahwa dalam memasarkan produk segala hal harus diterangkan dan agar tenaga pemasarnya ini juga dari waktu ke waktu itu harus diperhatikan. Harus selalu training ulang agar selalu up to date dengan peraturan yang terkini," pungkas Budi kepada wartawan di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Ia juga mengaku prihatin dan bersimpati kepada para pemegang polis korban gagal bayar. Tetapi Budi mengingatkan bahwa setiap produk atau polis asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk memberikan cooling off period atau periode mempelajari polis bagi para nasabah.
"Jadi ketika nasabah sudah dapatkan polisnya, kami terus mengingatkan nasabah asuransi untuk tolong dibaca polisnya. Dan bila mana, 'loh kok beda dengan yg diterangkan waktu itu?' Nasabah punya hak loh untuk membatalkan pertanggungan dan lain sebagainya. Kami sih berharap tidak terjadi karena tenaga pemasar sudah menerangkan dengan sangat baik," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga berkomentar terkait tindak lanjut dari dua kasus asuransi yaitu Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Ia mengatakan bahwa sebagian besar nasabah Jiwasraya sudah setuju dengan skema yang ditawarkan pemerintah untuk berubah menjadi nasabah IFG Life. Meskipun ada juga yang tidak setuju, Budi menilai hal ini lumrah terjadi.
Terkait rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia berharap ini akan menjadi awal dari babak baru perusahaan asuransi yang sudah lama berdiri di Indonesia itu. Terlebih, AJB Bumiputera bukan merupakan perseroan terbatas (PT) melainkan satu-satunya badan usaha berbentuk mutual di Indonesia yang berprinsip dari, oleh, dan untuk pemegang polis.
"Kalau RPK sudah disetujui OJK, harapannya Bumiputera dapat melayani nasabah kembali dan mendapatkan kepercayaan kembali oleh nasabahnya. Karena hanya dengan memulihkan kepercayaan nasabah lama dan mendapatkan kepercayaan nasabah baru perusahaan akan bertumbuh," ujar Budi.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pendapatan Asuransi Jiwa Rp219,7 T, PAYDI Masih Jadi Beban