Nasabah Tak Perlu Khawatir, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Rabu, 08/03/2023 06:15 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Economic Outlook 2023 dengan tema

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik program penjaminan polis asuransi lima tahun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon mengaku sudah lama menggaungkan gagasan program ini dengan asosiasi industri asuransi lainnya.

"Intinya sekali lagi, AAJI menyambut baik akhirnya program penjaminan polis ini dibunyikan dalam satu pengaturan bahkan di tingkat UU sehingga kami sangat mengapresiasi pemerintah DPR dan semua lah karena ada beberapa hal positif yang mendukung industri asuransi jiwa yang diatur dalam UU P2SK. Kami berterima kasih banyak," kata Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon kepada wartawan di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).


Ia mengatakan bahwa keberadaan program penjaminan polis asuransi ini akan memberikan kepastian penjaminan kepada pemegang polis. Budi mengaku saat ini pihaknya belum diajak berdiskusi oleh regulator yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.

Namun, sudah ada beberapa diskusi terkait bagaimana bentuk lembaga penjaminan, apa saja produk yang ditanggung, hingga besaran rupiah yang bisa ditanggung beserta ketentuan-ketentuannya. Budi mengatakan harus ada bahasan lebih lanjut terkait hal ini, seperti soal keikutsertaan perusahaan asuransi.

Perlu diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah disahkan pada 12 Januari 2023 lalu. Sebagai bentuk implementasi dari UU tersebut, OJK bakal berkoordinasi dengan LPS dalam menyusun kriteria perusahaan asuransi yang bisa jadi peserta program penjaminan polis.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah