Dana 3000 Karyawan INCO Sebesar Rp209 M Nyangkut di Wanaartha
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah memperjuangkan hak ribuan karyawannya yang 'nyangkut' di asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Wanaartha Life. Senior Legal Councel INCO Marshel Tristant Makaminan menyampaikan bahwa pihaknya sedang memperbaiki petitum gugatan terhadap PT WAL.
Adapun, dana pensiun sekitar 3000 karyawan PT Vale Indonesia yang disimpan di Wanaartha sebesar Rp208,56 miliar. Namun, pembayaran kepada karyawan mulai terhenti pada bulan April 2021.
"Kalau dari mereka (Wanaartha) terinfo ke kami bahwa rekening mereka ter-block sejak Januari 2020 oleh Kustodian Bank. namun Pembayaran ke kami masih lancar sampai April 2021," ujar Energy Engineer PT Vale Indonesia Baso Murdin selaku Ketua Serikat Pekerja perusahaan kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).
Untuk meraih dana karyawan yang 'nyangkut' itu, ia mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan upaya penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian dan melakukan arbitrase berdasarkan aturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta. Upaya ini dilakukan sesuai dengan hasil diskusi Komite Pensiun perusahaan yang terdiri dari perwakilan karyawan dan manajemen PT Vale Indonesia.
Kemudian, majelis melalui Penetapan Nomor 57/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Mei 2021 No 43043/VII/ARB-BANI/2020 memerintahkan PT WAL untuk mengembalikan dana investasi perusahaan sebesar Rp 209,6 miliar atau setara dengan US$ 14,6 juta dalam jangka waktu satu tahun.
Dengan putusan BANI tersebut, dapat dilakukan sita eksekusi terhadap aset milik PT WAL sebagai pembayaran kepada INCO. Sayangnya, gedung kantor Wanaartha Life di Jalan Mampang Raya no. 76 telah dipasang garis polisi per 15 September 2022.
Pemasangan garis polisi itu untuk memastikan status quo setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan terkait penyelidikan pemilik PT WAL. Lantas, gedung itu tidak bisa dilelang. Bahkan, Marshel mengungkap bahwa gedung itu tidak termasuk dalam daftar sita eksekusi.
Untuk langkah selanjutnya, para karyawan saat ini masih menggantungkan harapannya terhadap upaya PT Vale Indonesia dalam mengembalikan dana investasinya.
"Sampai saat ini kami masih meminta perusahaan tetap menanggung pembayaran pensiun pekerja untuk saving plan yang bermasalah di Wanaartha. Kami akan tetap mendukung langkah hukum perusahaan yang saat ini berusaha untuk mengembalikan aset saving plan karyawan di Wanaartha," ujar Baso.
Perlu diketahui, program asuransi jiwa yang sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak atau saving plan INCO disimpan di dua perusahaan asuransi, salah satunya Wanaartha Life. Menurut Baso, per 31 Maret 2020, nilai saving plan mencapai sekitar Rp209 miliar dan ada Rp9 miliar dari kepesertaan Yayasan.
(Zefanya Aprilia/ayh)