Perpanjangan Pailit Totalindo (TOPS) Dikabulkan, Bakal Lolos?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 75 hari dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hal itu berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 3 Maret 2023.
Perseroan memastikan hal itu tidak akan berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha.
Sebelumnya TOPS mendapat gugatan PKPU oleh PT Solefound Sakti. Financial Advisor (FA) Noprian Faldy yang ditunjuk oleh Totalindo menegaskan bahwa perseroan tidak akan melakukan pailit, karena Totalindo memang dalam kondisi rebound.
"Namun kami tetap membutuhkan financial plan untuk mengembalikan kondisi, sehingga setelah membentuk bisnis plan akan keluar financial plan untuk memberikan cara pembayaran hutang, pajak dan penyelesaiannya," tuturnya.
Sementara kuasa debitur Doddy Boy Silalahi menyatakan bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh Totalindo dirasa efektif untuk menyelesaikan rencana pembayaran utang dengan skema baru.
Sebagai informasi pandemi Covid-19 menghantam industri jasa konstruksi yang membuat kinerja Totalindo terus membaik. Adapun kontrak baru di tahun 2022 sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun 2022 yang meningkat tajam sebesar 342,75% dibandingkan tahun 2021.
Selain itu, besaran nilai kontrak proyek carry over di tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun serta terdapat 24 proyek berjalan yang ditangani Totalindo di beberapa wilayah Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
Kontrak Baru Totalindo (TOPS) Rp 1,3 T, Properti Bangkit?
(rob/ayh)