Bumiputera Mulai Cicil Rp22 M Klaim Tertunda ke Pemilik Polis
Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah mengucurkan sebanyak Rp 22,34 miliar hari Senin (6/3/2023) untuk pembayaran 7.805 klaim polis tertunda. Ini merupakan pembayaran klaim polis yang tertunda yang pertama.
Menurut Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh OJK.
"Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) adalah Rp 5,29 triliun," katanya dikutip dari rilis resmi.
Irvandi menambahkan, pembayaran ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan dua tahap, yaitu 50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024.
Untuk diketahui, proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.
Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.
Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya.
(fsd)