
Kronologi Korupsi Terbesar, Vonisnya Bikin Mahfud Angkat Topi

Kejagung Sita Aset-aset Surya Darmadi
Selama proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai aset milik Surya. Di antaranya, ada 2 hotel di Bali dan satu helikopter.
Ada juga 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Penyidik juga mengambilalih 6 pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.
Kemudian di Jakarta, Kejaung menyita 3 apartemen dan 6 bangunan milik Surya. Selain itu, penyitaan beberapa rekening bank milik Surya yang berisi nominal Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu.
Diperkirakan total nilai aset yang disita sebesar Rp 17 triliun.
Dituntut Seumur Hidup
Surya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma. Surya menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.
"Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang," jawab Surya kepada hakim ketua di Pengadilan Tipikor, 6 Februari 2023 lalu.
"Tadi yang dituntut itu semua ngada-ngada. Nggak bener," sambungnya.
Terpisah, pengacara Surya, Juniver Girsang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak rasional. Juniver lalu menjelaskan soal lahan yang sudah digunakan kliennya lebih dari 20 tahun.
"Yang pertama kami bisa sampaikan tuntutan ini kami melihat tidak rasional dan tidak proporsional," ujar Juniver usai persidangan.
"Karena apa? Karena kami sampaikan bahwa klien kami ini sudah menguasai lahan itu kurang lebih 20 tahun dan kemudian lahan itu yang dikatakan 5 itu 3 sudah punya sertifikat," imbuhnya.
Hingga pada akhirnya, Surya Darmadi dijatuhi vonis kurungan 15 tahun penjara dengan sejumlah denda.
(RCI/dhf)[Gambas:Video CNBC]