
Ini Pemicu Mahfud Angkat Topi Atas Vonis Korupsi Terbesar RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyelesaian Kasus Korupsi Surya Darmadi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp100 triliun diapresasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Dia itu memanfaatkan lahan di area kehutanan. Dengan ratusan bahkan ribuan hektar yang tidak memiliki izin. Dan Apeng ini sudah lama tersangka oleh kpk bersama Anas Makmum, tapi lari dan sekarang tertangkap dan dijatuhi hukuman yang kami anggap layak," tuturnya.
Surya Darmadi alias Apeng merupakan tersangka dalam kasus korupsi yang disebut-sebut menjadi yang terbesar dalam sejarah Indonesia lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 100 triliun.
Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap bos Grup Duta Palma tersebut. Selain vonis kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi sekitar Rp 42 triliun.
Angka tersebut merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Kemudian, tuntutan ganti rugi perekonomian akibat tindak tanduk perusahaan Apeng selama beroperasi yang nilainya mencapai Rp 39,7 triliun.
Mahfud mengatakan, ini adalah hukum yang setimpal. "Hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita dalam penegakan hukum," kata Mahfud, dikutip Kamis (2/3/2023).
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketika Mahfud 'Angkat Topi' Atas Vonis Korupsi Terbesar di RI