Kejagung Periksa Pegawai DBS Terkait Korupsi, Ini Kasusnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggencarkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Terbaru, Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi berinisial IKAJ selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Tanjung Mas pada Selasa, (22/2/2023).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dikutip Kamis, (23/2/2023).
Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara ini pada Selasa, (21/2/2023).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, DVJ selaku Mantan Sekretaris Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2013 s/d 2018 dan YI selaku Kepala Legal dan Corporate Secretary DBS Bank.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga memeriksa YS selaku Komisaris PT Synerga Tata Internasional pada Senin, (13/2/2023) lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan dari PT Surveyor Indonesia.
Adapun kedua tersangka itu merupakan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 berinisial BI dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 inisial AN.
Adapun peran para Tersangka BI dan Tersangka AN yaitu melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
[Gambas:Video CNBC]
Kronologi Korupsi LPEI, Berjamaah & Rugikan Negara Rp 2,6 T
(Mentari Puspadini/ayh)