
Modus DP4 Mirip Jiwasraya & Asabri, Begini Respon Bos Pelindo

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) buka suara terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) DP4 Pelindo yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono mengatakan, perseroan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
"Dana pensiun memang kita dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus dan kita komunikasi dengan BPKP dan Kejaksaan untuk memastikan pengelolaan kedepannya lebih bagus," ujarnya saat ditemui di hotel JW Marriott Jakarta, Rabu (22/2).
Arif mengungkapkan, perseroan akan melakukan pemeriksaan lebih rinci dan jika ditemukan kesalahan atau penyelewengan dana akan diserahkan pada aparat hukum yang berwenang. "Kita tentunya yang lama-lama perlu dilakukan pengecekan lebih detail, dan kalau memang ada kekeliruan ya biarlah aparat hukum yang bertindak," ucapnya.
Arif menjelaskan, pengelolaan dana pensiun merupakan dana milik para pensiunan. Dalam hal ini perseroan akan memberikan arahan agar lebih hati-hari ke depannya.
"Dapen itukan sebenarnya dananya dana sebut saja pihak tidak langsung milik kita, karena sudah kita keluarkan menjadi hak pensiunan dan dikelola. Tentunya kami sebagai manajemen Pelindo memberikan guidance terkait ini agar lebih hati-hati ke depannya. Apa yang terjadi mungkin sebelum 5 atau 10 tahun lalu sebagai pelajaran agar ke depannya lebih bagus," jelasnya.
Arif menyebut, perseroan menghormati dan mendukung proses hukum oleh pihak berwenang, termasuk meminta kepada Pengurus DP4 serta pihak terkait untuk selalu kooperatif.
"Sekarang Kementerian BUMN luar biasa, pak Erick memberikan arahan kepada seluruh BUMN untuk memastikan agar dapen-dapen itu sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan bahwa dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) DP4 Pelindo terjadi karena kesalahan reinvestasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, program reinvestasi yang dijalankan pada periode 2013-2019 ini tidak menggunakan studi kelayakan, standar mutu dan analisis resiko.
Hal ini yang menyebabkan dana investasi tersebut menjadi merugi. Sejauh ini, kesalahan reinvestasi tersebut terletak di aset saham, namun Ketut belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Saya belum tahu di mana. Tapi yang jelas salah investasi saham atau gimana itu. Sama hampir mirip dengan ASABRI dan Jiwasraya itu," tutur Ketut, Selasa, (21/2/2023).
Ketut menegaskan, perkara ini masih di tingkat penyidikan umum, belum khusus. Sehingga, pihaknya tidak bisa menyampaikan info lebih soal kerugian negara, hingga modusnya.
"Kalau khusus tentu itu ada kerugian, modusnya siapa, tersangka siapa secara pasti itu sudah ada nanti," ungkap Ketut.
Sebagai informasi, Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diketahui sebagai pengelola dana pensiun yang didirikan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), serta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV (Persero) dan PT Pengerukan Indonesia.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Dana Pensiun Pelindo Dikorupsi, Kerugiannya Berapa?