Catat! Ini 3 Cara AJB Bumiputera Nyehatin Keuangan

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
21 February 2023 17:05
Nasabah melakukan konsultasi asuransi di Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), Wisma Bumiputera, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya setelah pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah melunaskan pembayaran premi kepada nasabahnya yang sebesar Rp 436 miliar.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 berupaya melakukan penyehatan keuangan perusahaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan, perusahaan akan melakukan tiga tahapan penyehatan keuangan perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja dan agen.

"Hal ini sesuai dengan arahan OJK agar Bumiputera segera melakukan langkah-langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (21/2).

Pertama, tahap penyelamatan berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda.
Kedua, tahap Penyehatan beriringan dengan upaya penyelamatan.

"Berfokus memperbaiki kondisi perusahaan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang," ucapnya.

Ketiga, tahap transformasi. Pada tahap ini perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Polis dan Pihak Ketiga sudah terurai dan terselesaikan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), digitalisasi produk asuransi dan produk operasional.

"Untuk itu kami mengajak seluruh anggota pemegang polis, para pekerja dan agen untuk mendukung proses dan tahap demi tahap berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semuanya," katanya.

Sebagai informasi, pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dikeluarkan setelah sebelumnya OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi Bumiputera serta pihak independen dan profesional lainnya.

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen Bumiputera pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

"RPK Bumiputera memuat serangkaian program yang disusun Bumiputera dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama," pungkasnya.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap, AJB Bumiputera Katanya Mau Balikin Duit Bulan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular