Jual Aset Mandek, Pengembalian Dana Seret, Bumiputera Bisa Kena Sanksi

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
03 April 2024 11:05
Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa hasil revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) setelah diserahkan pada Maret lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, AJBB diminta untuk meminta persetujuan dari Rapat Umum Anggota (RUA) sebelum OJK sampaikan keputusan tidak keberatan atas revisi RPKnya.

"OJK akan ketat awasi RPK AJBB tersebut, dan bila tidak dapat dieksekusi, OJK bisa nilai kembali kinerja direksi, komisaris dan dewan RUA," terang Ogi dalam Konferensi pers hasil RDKB OJK, Selasa, (2/4/2024).

Ogi pun membeberkan beberapa poin yang direvisi di RPK tersebut. Diantaranya terkait efisiensi perusahaan dan rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM), restrukturisasi pemasaran, optimalisasi aset AJBB dan pelepasan aset yang kecil yang mudah dijual.

Ada pula soal meningkatkan premi asuransi dengan prinsip kehati-hatian, dan pernyataan komitmen dari anggota, direksi dewan komisaris dan pegawai dimana mereka setuju bisa menerima sanksi bila tidak tercapai RPK-nya.

Sebelumnya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 disebut akan merevisi Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK) setelah RPK awal tidak berjalan maksimal.

"Lalu pada 2 Februari 2024, OJK memanggil seluruh BPA [Badan Perwakilan Anggota], komisaris, direksi [AJBB], itu kami kumpulkan," ujar Ogi konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (20/2/2024).

Adapun revisi RPK tersebut diminta untuk dikumpulkan paling lambat satu bulan, alias Maret 2024. RPK yang baru harus realistis dan bisa menjamin kelangsungan perusahaan.

"Intinya, AJBB akan menjual aset-aset non-produktif yang tidak ada kaitan dengan asuransi, sehingga terjadi rightsizing atau downsizing, sehingga aset mengecil dan AJB bisa berjalan lagi," kata Ogi.

Pengurangan aset tersebut karena adanya penjualan beberapa aset properti kantor di kota-kota yang sebenarnya tidak diperlukan. Dengan kata lain, AJBB akan mengurangi aset non-produktif atau aset yang tidak diperlukan.

Ogi pun melihat, realisasi penjualan produk baru AJBB masih sedikit. Makanya diubah RPK-nya, AJBB akan membuat RPK yang baru yang lebih realistis yang bisa dilaksanakan. Ogi pun mendorong agar AJBB bisa menghidupi dirinya dan tidak bergantung pada pencairan dana jaminan.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Realisasi Tak Optimal, AJB Bumiputera 1912 Revisi RPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular